Vol. 1 No. 3 (2025): Journal ANC
Articles

Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Fajar, Muhamad Maulana
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Nimas Alifka Frestyani
Universitas Bina Sarana Informatika
Muhamad Rezan Alfiqi Alfiqi
Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2025-05-21

Keywords

  • pajak,
  • kepatuhan wajib pajak,
  • UMKM,
  • metode kualitatif

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan pajak di Indonesia adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM serta mengidentifikasi faktor-faktor lain yang turut memengaruhi perilaku kepatuhan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dilakukan berdasarkan data sekunder dari beberapa literatur. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan sepuluh pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak, observasi langsung, dan kajian dokumen terkait kebijakan perpajakan yang berlaku.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak UMKM dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain pemahaman terhadap regulasi perpajakan, pengalaman interaksi dengan petugas pajak, persepsi terhadap manfaat pajak, efektivitas sosialisasi, serta keberadaan sanksi administratif. Ditemukan bahwa regulasi yang kompleks sering menjadi hambatan utama bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sementara itu, edukasi dan pendekatan persuasif dari otoritas pajak dinilai lebih efektif dalam mendorong kepatuhan dibandingkan pendekatan represif seperti pemberian sanksi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan strategi kebijakan pajak yang lebih edukatif, komunikatif, dan adaptif terhadap kondisi UMKM.

References

  1. Ilmiah Manajemen dan Bisnis, J., Berbagai Aspek Ekonomi Sri Maulida, D., & Yunani, A. (2017). Peluang dan Tantangan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah. 2(1). http://journal.undiknas.ac.id/index.php/manajemen
  2. (Diakses pada tanggal 04 Mei 2025)
  3. Astuti, S., Alem, R., & Rahman, J. A. (2024). FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PELAKU UMKM TERHADAP KEPATUHAN PAJAK (STUDI KASUS PADA PELAKU UMKM KABUPATEN BANTUL, YOGYAKARTA) INTERNAL AND EXTERNAL FACTORS OF MSME ACTORS AFFECTING TAX COMPLIANCE (CASE STUDY ON MSME ACTORS IN BANTUL REGENCY, YOGYAKARTA). 12(3).
  4. (Diakses pada tanggal 04 Mei 2025)
  5. Palupi, M. E., Arifin, J., Kunci, K., Uang, E., Kepatuhan, W., Pajak, M., Sistem, A., & Perpajakan, S. P. (2023). Kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia: faktor internal dan eksternal. 5, 336–346. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art39
  6. (Diakses pada tanggal 04 Mei 2025)
  7. Hapsari, A., & Kholis, N. (2020). Analisis Faktor-Faktor Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Karanganyar. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.18196/rab.040153
  8. (Diakses pada tanggal 05 Mei 2025)
  9. Malendes, D., Sabijono, H., & Weku, P. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 93–100. https://doi.org/10.58784/rapi.131
  10. (Diakses pada tanggal 05 Mei 2025)
  11. Buku-Metode-Penelitian-Kualitatif. (n.d.).
  12. (Diakses pada tanggal 05 Mei 2025)
  13. 22.+Shintiya+Nur+Jannah_Faktor+Penentu+Kepatuhan+Wajib+Pajak+UMKM+di+Surakarta.(n.d.).
  14. (Diakses pada tanggal 05 Mei 2025)
  15. Hidayat, A. (n.d.). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Serang.
  16. (Diakses pada tanggal 05 Mei 2025)
  17. Hapsari, A., & Kholis, N. (2020). Analisis Faktor-Faktor Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Karanganyar. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.18196/rab.040153
  18. (Diakses pada tanggal 05 Mei 2025)
  19. Wilujeng, I. W., Furqon, I. K., & Si, M. (2021). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR WAJIB PAJAK TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PBB DI KABUPATEN PEKALONGAN. In Perpajakan dan Auditing (Vol. 2, Issue 1). http://pub.unj.ac.id/journal/index.php/japaDOI:http://doi.org/XX.XXXX/JurnalAkuntansi,Perpajakan,danAuditing/XX.X.XX
  20. (Diakses pada tanggal 06 Mei 2025)
  21. Yuldasheva, I. R., & Artikov, N. A. (2021). Types and Functions of Taxes in a Market Economy. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(7), 579. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v8i7.2925
  22. (Diakses pada tanggal 06 Mei 2025)
  23. 589-595. (n.d.).
  24. (Diakses pada tanggal 06 Mei 2025)
  25. Kurniawan, T. (n.d.). Modernization of the Tax Administration System: A Theoretical Review of Improving Tax Capacity. https://doi.org/10.1051/e3sconf/201873
  26. (Diakses pada tanggal 07 Mei 2025)
  27. Program, P. H., Akuntansi, S., Stikubank, U., Kendeng, J., Bendan, V., Semarang, N., & Yulianawati, N. (2011). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN MEMBAYAR PAJAK The Factors That Influence The Willingness To Pay The Tax. 3(1), 126–142.
  28. (Diakses pada tanggal 08 Mei 2025)
  29. Ulfa, U., Nadi, L., & Efriyanti, E. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Self Assessment System dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Jurnal Ekonomi Efektif, 6(3), 545–556. https://doi.org/10.32493/JEE.v6i3.41690
  30. (Diakses pada tanggal 08 Mei 2025)