Vol. 1 No. 3 (2025): Journal ANC
Articles

Analisis Literasi dan Implementasi Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Konteks Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Fadillah, Reza
Universitas Sumatera Barat
Aryanto Nur
Universitas Sumatera Barat
Yuha Wila Yazifa Roza
Universitas Sumatera Barat
Dinda Ayu Putri
Universitas Sumatera Barat
Rassi Fadillah
Universitas Sumatera Barat

Published 2025-05-25

Keywords

  • akuntansi pajak,
  • pajak penghasilan,
  • PPH Pasal 21,
  • kepatuhan wajib pajak,
  • literasi perpajakan

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pungutan negara yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya. PPh 21 berperan penting dalam menopang penerimaan negara dari sektor pajak orang pribadi. Meskipun ketentuannya telah diatur secara terperinci dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara memadai mekanisme penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya. Ketidaktahuan ini berkontribusi terhadap rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, yang berdampak negatif pada efektivitas sistem perpajakan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar akuntansi terkait pajak penghasilan, menguraikan perhitungan PPh 21 berdasarkan regulasi terbaru, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, dengan menganalisis sumber-sumber relevan seperti buku teks, peraturan perpajakan, dan artikel jurnal ilmiah. Temuan dari kajian ini mengindikasikan bahwa peningkatan literasi perpajakan sangat krusial dalam mendorong kepatuhan sukarela. Upaya edukasi yang sistematis dan mudah diakses, penyampaian informasi yang transparan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelaporan pajak dapat mempermudah masyarakat dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu, peran aktif pemerintah, institusi pendidikan, dan sektor swasta dalam menyebarkan pengetahuan perpajakan dapat menciptakan budaya pajak yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan demikian, perbaikan dalam aspek edukasi dan pelayanan perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kontribusi pajak penghasilan terhadap pembangunan nasional.

 

References

  1. Angellita, P., Bidandari, F. T., Hayyu, D. A., & Ruslan, M. A. D. 2025. Analisis Penerapan Pencatatan, Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Tarif Efektif Rata–Rata (Ter) Pada Pajak Penghasilan 21 PT. XXX. Evolusi Ekonomix: Jurnal Akuntansi Modern, 7(1). https://journalpedia.com/1/index.php/jkm/article/view/4639/4798 (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  2. Dewi, S., Widyasari, W., & Nataherwin, N. 2020. Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(2). https://journal.budiluhur.ac.id/index.php/ema/article/view/1248 (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  3. Dinata, I. K. S., Arsana, I. M. M., & Suarjana, A. A. G. M. 2023. Pengaruh Self Assessment System, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan serta Machiavellian terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan, 19(2), 151-162. https://ojs2.pnb.ac.id/index.php/JBK/article/view/1049 (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  4. Herodion, E., Halik, M. Y., & Linting, I. 2024. Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Menggunakan Gross Basis Method, Net Basis Method, Dan Gross Up Method Pada Pt Portal Indonesia Perkasa. JeJAk: Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 2(1), 19-31. https://www.ojsapaji.org/index.php/JeJAk/article/view/314/188 (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  6. Konsultanku. 2024. PPh 21 Pegawai Tidak Tetap: Tarif dan Mekanisme Pemotongan. Diakses dari https://konsultanku.co.id/blog/pph-21-pegawai-tidak-tetap (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  7. Mardiasmo, M. B. A. 2016. PERPAJAKAN–Edisi Terbaru. Penerbit Andi. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=7bLsEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA15&dq=Mardiasmo.%2B%282020%29.%2BPerpajakan%2BEdisi%2BRevisi.%2BAndi%2BOffset&ots=ldseJ2Ro_Y&sig=o0sA2cNagyfB_r4cmIaZiLflvnA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  8. Pratiwi, A., Zahari, Z., & Nurhayati, N. 2024. Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Pada Gaji Karyawan Pt. Tanaka Medan Sakti. Worksheet: Jurnal Akuntansi, 3(2), 123-131. https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/worksheet/article/view/4580/pdf (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  9. Saerang, D. P. E., & Johannes, A. E. Evaluasi Penerapan PSAK No. 46 Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Bank Sulut (Persero) Tbk. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(2), 2142. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/download/4872/4398 (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  10. Silvana, S. S., & Rahayu, Y. 2021. Pengaruh Penerapan E-Filing, E-Billing dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(7). https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/4105/4116 (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).
  11. Susilawati, N., Indriani, I., Riana, V., & Abyan, D. 2021. Tingkat Literasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Determinannya (Studi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sebatik, 25(1), 286-295. https://sebatik.wicida.ac.id/index.php/sebatik/article/view/1288/419 (Diakses Pada tanggal 11 Mei 2025).