Analisis Pengaruh Pengetahuan Pajak, E-Filing, Dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerja Lepas Di Freelancer Kota Jakarta
Published 2025-06-11
Keywords
- kepatuhan pajak ,
- freelancer ,
- orang pribadi,
- e-filing,
- pengetahuan perpajakan
Copyright (c) 2025 Aryanto Nur, Hidayat, Marjikan Fauzi , Lilis agustian, Edo Setiawan H, Nazwa Novia S (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana individu yang terdaftar sebagai wajib pajak di indoensia mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Serta mengidentifikasi berbagai factor yang mempengaruhi perilaku kepatuhan tersebut. Kepatuhan pajak merupakan elemen penting dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektorpajak, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan meto desurvei terhadap 150 respon den wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah jakarta. Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong peningkatan jumlah individu yang bekerja sebagai freelancer, khususnya di wilayah perkotaan seperti jakarta. Namun pertumbuhan jumlah pekerja lepas tersebut belum di imbangi dengan tingkat kepatuhan pajak yang sesuian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai freelancer di Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan catra mendistribusikan kuesioner kepada 100 responden yang bekerja sebagai freelancer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan perpajakan, kemudahan penggunaan sistem e-filing, dan persepsi terhadap pelayanan petugas pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Studi ini menyimpulkan bahwa peningkatan edukasi perpajakan dan digitalisasi layanan merupakan langkah strategi untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan freelancer.
References
- (Anggraeni & Farina, 2022)Anggraeni, E., & Farina, K. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. JRAK (Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis), 8(1), 37–47. https://doi.org/10.38204/jrak.v8i1.662
- Antolis, M. L., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2021). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pelaku Usaha Jasa Promosi Melalui Media Sosial. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 468–472. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4121.468-472
- Khoirunnisa, L., Komang, I. G., & Bayu, C. (2024). Tinjauan Atas Pajak Penghasilan Pekerja Lepas ( Freelancer ). https://doi.org/10.31092/jpi.v8i1.2685
- Putra, K., & Gunardie, S. (2024). Hukum Pajak dan Tantangan dalam Pemungutan Pajak. 2(2), 1335–1345. https://rayyanjurnal.com/index.php/jleb/article/view/3087
- Rusli, A. (2016). Analisis Penerapan E-Filling Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur. Journal Ilmiah Rinjani, 4(1), 74–80.
- Sahri, A. S. R. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Kompak :Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 16(2), 244–248. https://doi.org/10.51903/kompak.v16i2.1260